Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, Anda perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta. 1. Mengisi ‎formulir pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak. 2. Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan. 3. Membawa kartu keluarga yang rusak. 4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga. • Cara Perbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah, Siapkan Syarat Perbaikan Data di Kartu Keluarga Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI: Kartu KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun; Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, penerbitan kartu KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. [7] Penerbitan Kartu Keluarga Baru : Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia; Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri; Surat Keterangan Pengganti Tanda Syarat lainnya jika pasutri nikah siri tidak memiliki dokumen dari pemuka agama yakni mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Apabila tidak ada, maka di Permendagri tersebut menyebutkan maka pasangan tersebut harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perceraian atau perkawinan belum tercatat bunyinya itu dua rangkap," ujarnya. cOsuM.

cara mengisi formulir pembuatan kk baru